Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mendukung pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan, tentu perlu adanya pengendalian sampah dengan pelibatan peran aktif masyarakat. guna mendukung dan terlaksananya hal tersebut maka pada tanggal 7 Mei 2026 Perbekel Desa Batuaji mengadakan rapat koordinasi dengan menghadirkan Bendesa Adat se-Desa Batuaji, Ketua BPD Desa Batuaji, Direktur dan Pengawas BUMDESA Madyamika Karya Desa Batuaji, Kelihan Banjar dinas se-Desa Batuaji, Pendamping Desa Kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Batuaji.